Mewaspadai Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Tindak kekerasan seksual tak hanya berupa ancaman pemerkosaan secara fisik, tetapi juga bisa berupa tindakan lain yang memanfaatkan teknologi informasi dan internet untuk memperdaya korban. Perlu kepastian perlindungan.
Salah satu isu krusial dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah Pasal 4 Ayat 1 yang memasukkan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai jenis tindak pidana yang dilarang.
Selain pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual, tindak kekerasan seksual berbasis elektronik dimasukkan sebagai varian dari tindak kekerasan seksual yang banyak mengancam masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.