Penguatan Organisasi Parpol
Parpol yang dibajak pemodal, oligarki parpol, maraknya politik uang, dan ketidaktaatan parpol pada undang-undang menjadi batu penghalang penguatan organisasi parpol.
Penguatan organisasi partai politik adalah roh dan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Apabila parpol kuat secara organisasi, maka parpol dapat meningkatkan fungsi di tengah-tengah masyarakat. Salah satu fungsi yang akan digunakan parpol untuk menghadapi pemilu serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024 adalah rekrutmen pemimpin untuk didistribusikan ke lembaga legislatif dan eksekutif (presiden dan wakil presiden).
Pentingnya organisasi parpol dikuatkan karena parpol ”mengintervensi” semua lembaga negara dalam UUD NRI 1945. Bukan hanya lembaga legislatif, eksekutif, melainkan juga lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Komisi Yudisial (KY).