Iklan
Revitalisasi Ombudsman RI
Ombudsman RI adalah lembaga independen. Tetapi, kewenangannya ibarat pepatah ”ke langit tak sampai, ke bumi tak nyata”. Kepalang tanggung dalam menyelesaikan perkara mala-administrasi. Karena itu, perlu revitalisasi ORI.

Kompas (17/3/2022) menurunkan artikel tentang perlunya memperkuat Ombudsman melalui usulan revisi Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia atau ORI. Langkah ini dianggap logis untuk merespons kuatnya harapan masyarakat terhadap Ombudsman dalam mengawal pelayanan publik di instansi dan lembaga pemerintahan.
Terjadi galat saat memproses permintaan.