Iklan
Revitalisasi Ombudsman RI
Ombudsman RI adalah lembaga independen. Tetapi, kewenangannya ibarat pepatah ”ke langit tak sampai, ke bumi tak nyata”. Kepalang tanggung dalam menyelesaikan perkara mala-administrasi. Karena itu, perlu revitalisasi ORI.
Kompas (17/3/2022) menurunkan artikel tentang perlunya memperkuat Ombudsman melalui usulan revisi Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia atau ORI. Langkah ini dianggap logis untuk merespons kuatnya harapan masyarakat terhadap Ombudsman dalam mengawal pelayanan publik di instansi dan lembaga pemerintahan.