Iklan
Fikih Konstitusi Negara Pancasila yang Islami
Negara Indonesia berdasarkan Pancasila merupakan produk ijtihad ulama kaum Muslimin Indonesia. Sebagai produk musyawarah yang penuh argumentasi, negara Indonesia berdasarkan kesepakatan seluruh bangsa sudah Islami.
Kaum Muslimin wajib mengikuti tuntunan Nabi Muhammad SAW dalam membangun negara, tetapi haram (dilarang) membentuk sistem dan mekanisme bernegara seperti yang dibentuk oleh Nabi.
Itulah pokok ceramah shalat Tarawih yang saya sampaikan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada pada 3 April 2022, sesuai dengan tema yang diberikan kepada saya oleh panitia, yakni ”Titik Temu Nasionalis-Islam dan Nasionalis–Sekuler dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”.