logo Kompas.id
โ€บ
Artikel Opiniโ€บCukai Minuman Berpemanis
Iklan

Cukai Minuman Berpemanis

Indonesia akan menerapkan cukai untuk minuman berpemanis. Tujuan penerapan cukai adalah untuk menekan risiko penyakit tak menular, terutama diabetes. Bagaimana persiapan Indonesia dalam penerapan regulasi cukai tersebut?

Oleh
NURI ANDARWULAN
ยท 1 menit baca
 Heryunanto
HERYUNANTO

Heryunanto

Ada wacana Indonesia akan menerapkan cukai untuk minuman berpemanis. Skema cukai belum secara jelas disampaikan, tetapi pakar advokasi Center for Indonesiaโ€™s Strategic Development Initiatives (CISDI), Abdilah Hasan, merekomendasikan cukai untuk semua jenis produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), minimum 20 persen dari harga produk dan diterapkan secara multi-layer berdasar kandungan pemanisnya (Kompas, 1/4/2022).

Pendapatan negara atas cukai secara nasional telah dihitung dengan hasil yang fantastik. Tujuan penerapan cukai adalah untuk menekan risiko penyakit tak menular, terutama diabetes. Beberapa negara telah menerapkan cukai untuk minuman berpemanis (sugar sweetened beverages/SSB), di antaranya Barbados, Meksiko, India, Inggris, Afrika Selatan, Filipina, dan Thailand.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan