logo Kompas.id
β€Ί
Artikel Opiniβ€ΊProfesor Tidak Tercatat dan...
Iklan

Profesor Tidak Tercatat dan Ijazah Lulusan

Proses untuk menjadi profesor bagi dosen di Indonesia terbilang rumit. Mulai dari aturan terus berganti, tidak ada kisi-kisi, hingga kekurangpahaman penilai atas aturan yang berlaku.

Oleh
CHRISTINA EVIUTAMI MEDIASTIKA
Β· 1 menit baca

β€”

Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Urusan keprofesoran di Indonesia memang beragam sudut pandangnya, tulisan bernada positif dan negatif silih berganti muncul di media massa. Beberapa terbaru yang bernada negatif seperti sulitnya persyaratan hingga melahirkan joki (Profesor karena Joki, Syamsul Rizal, Kompas, 15/12/2021), tingginya biaya yang dibutuhkan (Profesor, Publikasi, dan Biaya Ekonomi, A Khomsan, Kompas, 7/3/2022), sampai terjadinya gugatan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang berakhir ditolak majelis hakim pada 29 Maret 2022.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan