logo Kompas.id
β€Ί
Artikel Opiniβ€ΊMemilih Pemimpin OJK
Iklan

Memilih Pemimpin OJK

OJK menghadapi tantangan dan pekerjaan rumah yang sangat besar. Ketidakcermatan dan kepentingan yang salah dalam memilih anggota DK OJK tidak hanya berakibat buruk pada IJK, tetapi juga pada bangsa dan rakyat Indonesia.

Oleh
HOTBONAR SINAGA
Β· 1 menit baca
HERYUNANTO

Seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau DK OJK periode 2022-2027 hampir memasuki babak akhir. Presiden Joko Widodo telah menyetor 14 nama kepada DPR. Komisi XI DPR akan memilih tujuh di antaranya untuk menjadi anggota DK OJK.

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Unang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, DPR harus memilih calon anggota DK OJK paling lama 45 hari kerja sejak menerima nama calon dari Presiden. Jika DPR menerima pada 23 Maret, paling lambat 1 Juni sudah dilakukan pemilihan oleh DPR. Selanjutnya, paling lambat 21 Juli 2022 OJK akan resmi memiliki pemimpin baru.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan