Konsep Negara dan Hukum serta Relevansinya di Indonesia
Negara dan hukum sebenarnya menjadi fondasi untuk mengembangkan dan menyejahterakan rakyat. Yang diinginkan rakyat adalah keseimbangan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam menelaah dan memahami konsep sebuah negara yang didasarkan pada pemikiran John Locke (filsuf Inggris) dapat dipahami dan dianalisis bahwa Indonesia adalah negara yang berjalan dalam koridor ruang lingkup tertentu yang tidak terlepas dari konsep โnegara dan hukumโ. Pemikiran John Locke tentang negara dan hukum tidak terlepas dari suatu realitas dan juga unsur hak dasar manusia. Ajaran John Locke merupakan suatu ajaran lanjutan dari ajaran kaum Monarchomachen yang artinya pembenci raja atau musuh-musuh raja.
Dramatika perkembangan suatu negara dalam menelusuri dan memahami eksistensi kehidupan manusia harus juga dipahami dan didasari pada hak alamiah manusia. Hak alamiah manusia yang dimaksud adalah hak yang melekat pada diri seseorang dan tidak bisa diserahkan dan tidak bisa diatur oleh orang lain. Ranah pemikiran John Locke menjadi daya guna dalam meningkatkan, menghargai, dan menghormati hak asasi manusia (HAM) setiap individu di negara ini.