logo Kompas.id
โ€บ
Artikel Opiniโ€บPeneliti dan Pendanaan Riset...
Iklan

Peneliti dan Pendanaan Riset Ilmiah

Pemerintah tidak perlu membantu dana untuk menutup biaya proses penerbitan artikel ilmiah kalangan akademisi di jurnal internasional bereputasi. Bantuan dana sebaiknya hanya untuk urusan penerjemahan dan penyuntingan.

Oleh
A'AN SURYANA
ยท 1 menit baca
HERYUNANTO

Dalam tulisannya yang diterbitkan Kompas pada 7 Maret 2022, Profesor Ali Khomsan berargumen bahwa pemerintah perlu mengalokasikan dana untuk membantu penerbitan artikel peneliti Indonesia di jurnal ilmiah internasional. Selama ini, sebagian pembiayaan proses penerbitan artikel tersebut ditanggung dosen, yang notabene penghasilannya terbatas. Dengan adanya bantuan pemerintah, diharapkan produktivitas dosen, terutama profesor, akan meningkat.

Saya setuju dengan catatan bahwa bantuan dana hanya dialokasikan untuk urusan penerjemahan dan penyuntingan (copy-editing), dan tidak untuk hal-hal yang lain, termasuk pembayaran fee (article processing charges/APCs) ke jurnal-jurnal tertentu agar karya para peneliti dimuat di jurnal tersebut.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan