Iklan
Hak Sonik dan Bebunyian yang Menganggu
Ketakutan akan dianggap aneh dan dihujat, membuat orang Indonesia menahan keluhan dan aduan atas bebunyian yang mengganggu. Padahal selain berhak menghasilkan bunyi, kita berhak bebas dari bunyi yang tak diinginkan.
Ilustrasi
Beberapa hari ini media massa dan media sosial diwarnai topik terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 yang memuat ketentuan โvolume pengeras suara (rumah ibadah) diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dBโ. Pro-kontra menyeruak, sebagian merasa angkanya sesuai, sebagian terlalu keras atau pelan.