logo Kompas.id
โ€บ
Artikel Opiniโ€บHak Sonik dan Bebunyian yang...
Iklan

Hak Sonik dan Bebunyian yang Menganggu

Ketakutan akan dianggap aneh dan dihujat, membuat orang Indonesia menahan keluhan dan aduan atas bebunyian yang mengganggu. Padahal selain berhak menghasilkan bunyi, kita berhak bebas dari bunyi yang tak diinginkan.

Oleh
CHRISTINA EVIUTAMI MEDIASTIKA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kH_iWdy7pzqwTbKa9DGr4GaU_WA=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F10%2F0d50a7b8-57bb-447a-9c89-c739ee92ab47_jpg.jpg

Ilustrasi

Beberapa hari ini media massa dan media sosial diwarnai topik terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 yang memuat ketentuan โ€œvolume pengeras suara (rumah ibadah) diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dBโ€. Pro-kontra menyeruak, sebagian merasa angkanya sesuai, sebagian terlalu keras atau pelan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan