logo Kompas.id
›
Artikel Opini›Benturan Paradigma UU...
Iklan

Benturan Paradigma UU Penyiaran Versus UU Cipta Kerja

Ada benturan paradigma penyiaran antara yang terkandung dalam UU Penyiaran dan UU Cipta Kerja. UU No 32/2002 tentang Penyiaran menganut paradigma demokrasi, sedangkan UU Cipta Kerja menganut ekonomi/kapitalisme.

Oleh
DARMANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FxxwqBJdQV-wxu9VsPlDbrPEYZw=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F01%2F27%2F8b39ceff-ccba-4b78-a540-d91d3dd256b6_jpg.jpg

Saat ini DPR sedang memproses rencana perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sedangkan pemerintah sibuk menggodok rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11, 12, dan 13 Tahun 2005 tentang Penyiaran Publik. Di tengah dinamika regulasi yang cukup tinggi, kita dihadapkan pada pertanyaan, UU Penyiaran manakah yang akan menjadi rujukan utama baik bagi DPR maupun pemerintah untuk melakukan perubahan.

Pertanyaan tersebut muncul karena ada benturan paradigma penyiaran antara yang terkandung dalam UU No 32/2002 dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Paragraf 15 bidang Teleko­mu­ni­ka­si, Pos, dan Penyiaran (Postelsiar). Paradigma penyiaran di kedua UU tersebut saling berlawanan dan sulit untuk dikompromikan sehingga dibutuhkan ketegasan, manakah yang akan menjadi rujukan utama ketika hendak melakukan perubahan regulasi di bidang penyiaran.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan