logo Kompas.id
β€Ί
Artikel Opiniβ€ΊFIR dan Kepentingan...
Iklan

FIR dan Kepentingan RI-Singapura

Persoalan kedaulatan udara elemen terpenting dalam sistem tata kelola penerbangan, seperti tercantum di Pasal 1 Konvensi Chicago 1944. Kerumitan terjadi ketika perjanjian RI-Singapura atas FIR berbenturan UU Penerbangan.

Oleh
RENE L PATTIRADJAWANE
Β· 1 menit baca
Heryunanto

Apakah Indonesia negara pecundang dalam kasus Flight Identification Region RI-Singapura? Negara yang bisa diakali melalui perjanjian bilateral yang memang sudah lama terbengkalai dalam konteks kedaulatan, keamanan, dan kerja sama wilayah udara bilateral dengan Singapura? Atau, perjanjian bilateral RI-Singapura di bidang pelayanan jasa penerbangan, perjanjian kerja sama pertahanan, dan kesepakatan ekstradisi sebagai kesatuan perjanjian bilateral adalah kecerdikan satu sisi saja?

Pertanyaan ini diperumit lagi oleh pernyataan juru bicara Presiden terkait navigasi udara karena keluar dari kaitan antara masalah hukum internasional, pelayanan jasa penerbangan, dan persoalan kedaulatan. Ketiga masalah ini tak terpisahkan, dan Flight Identification Region (FIR) yang sekarang (sebagian) bernama FIR Jakarta dari sebelumnya FIR Singapura bukan melulu soal kedaulatan, melainkan juga menyangkut tata tertib dan keselamatan penerbangan serta pertahanan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan