logo Kompas.id
β€Ί
Artikel Opiniβ€ΊPembelajaran dari Vonis Herry ...
Iklan

Pembelajaran dari Vonis Herry Wirawan

Meski melahirkan polemik, vonis terhadap pelaku pemerkosan 13 santriwati di Bandung memberikan pembelajaran pemaknaan tentang restitusi dan momentum pengingat tentang perlunya pelibatan pemda dalam penanganan korban.

Oleh
ANTONIUS PS WIBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OWszJAoTEq9-1UxdswpXUGYoGiE=/1024x1024/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F02%2F23%2Facb0de8d-894f-4d4e-8925-78d11110ce39_jpg.jpg

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dengan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim juga memerintahkan negara/Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membayar restitusi untuk korban sebesar Rp 332.527.186.

Meskipun putusan tersebut melahirkan polemik, setidaknya terdapat dua pembelajaran yang dapat dipetik, yaitu pemaknaan tentang restitusi dan momentum pengingat tentang perlunya pelibatan pemerintah daerah dalam penanganan korban tindak pidana.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan