Pembelajaran dari Vonis Herry Wirawan
Meski melahirkan polemik, vonis terhadap pelaku pemerkosan 13 santriwati di Bandung memberikan pembelajaran pemaknaan tentang restitusi dan momentum pengingat tentang perlunya pelibatan pemda dalam penanganan korban.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dengan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim juga memerintahkan negara/Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membayar restitusi untuk korban sebesar Rp 332.527.186.
Meskipun putusan tersebut melahirkan polemik, setidaknya terdapat dua pembelajaran yang dapat dipetik, yaitu pemaknaan tentang restitusi dan momentum pengingat tentang perlunya pelibatan pemerintah daerah dalam penanganan korban tindak pidana.