Iklan
KDRT, Tindak Pidana yang Harus Dilaporkan
KDRT bukan merupakan masalah pribadi yang harus ditutupi dan orang lain tidak boleh ikut campur jika terjadi KDRT di rumah orang lain. Setelah disahkannya UU PKDRT, KDRT termasuk tindak pidana yang harus dilaporkan.
Dalam beberapa hari terakhir ini sejak beredarnya ceramah Oki Setiana Dewi (OSD), yang cenderung menganjurkan untuk menutupi atau berbohong tentang kekerasan yang dilakukan suami kepada istri, para netizen banyak yang menunjukkan protes dan kritik terhadap isi ceramahnya.
Saya melihat dinamika wacana ini sebagai pertanda baik kondisi perempuan Indonesia saat ini.