Penyelesaian Korupsi Ringan
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebutkan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta, cukup diselesaikan dengan cara mengembalikan kerugian negara menuai kontroversi.
Kontroversi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin di hadapan Komisi III DPR—yang menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta, cukup diselesaikan dengan cara mengembalikan kerugian negara— perlu digali sebagai cikal bakal pemberantasan korupsi yang progresif.
Melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Korps Adhyakasa sontak menyampaikan klarifikasi. Disebutkan, pernyataan Jaksa Agung merupakan imbauan umum untuk menjadi pemikiran bersama, dan mencari solusi yang tepat dalam penindakan korupsi yang menyentuh pelaku atau masyarakat di level akar rumput, yang dilakukan karena ketidaktahuan, tidak sengaja, dan kerugian keuangan negaranya relatif kecil.