Kedaulatan Negara di Tengah Transnasionalisme Gelombang Ketiga
Munculnya gelombang transnasionalisme telah memporak-porandakan kedaulatan negara, khususnya di negara-negara yang rapuh secara ekonomi dan politik. Jalan yang paling rasional adalah membuat negara yang adaptif.
Kedaulatan (souvereignty) merupakan elemen distingtif yang dimiliki negara sebagai entitas politik internasional yang membedakannya dari entitas sosial-politik lainnya (Buzan, 1982: 40). Kedaulatan juga menjadi elemen yang dalam kurun waktu sangat panjang dijadikan basis legitimasi untuk operasi negara, baik ke dalam maupun ke luar teritori mereka.
Tulisan ini berangkat dari kenyataan bahwa cara yang selama ini dianggap baku untuk memaknai kedaulatan, ternyata tidak selalu bisa dipakai, khususnya dalam melihat fenomena dan tatanan dunia kontemporer. Praksis berkedaulatan memperlihatkan panorama ini: satu demi satu aktor non-negara dan kekuatan sosial transnasional muncul, mengamplifikasi sejumlah isu dan menjadikannya agenda global yang melintas batas-batas negara.