Iklan
Sengkon dan Karta "Bebas" (Arsip Kompas)
Sengkon dan Karta, petani yang dipenjara atas tuduhan pembunuhan, bertemu dengan pelaku sebenarnya di penjara. Mereka akhirnya dibebaskan. Cikal-bakal mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dalam hukum acara pidana saat ini.
*Artikel berikut ini pernah terbit di Harian Kompas edisi Rabu, 5 November 1980. Kami terbitkan kembali dalam rubrik Arsip Kompas.id mendampingi perilisan Narasi Fakta Terkurasi, aset NFT perdana Harian Kompas.
Jakarta, Kompas -- Anak-isteri Karta dan Sengkon tidak menduga sama sekali bahwa kepala keluarga mereka boleh keluar dari lembaga pemasyarakatan kemarin siang. βKami hanya bermaksud menengok seperti biasa,β ujar isteri Karta. Sudah sejak Lebaran Idul Fitri yang lalu, mereka tidak menjenguk Karta dan Sengkon.