logo Kompas.id
β€Ί
Arsip Kompasβ€ΊHampir Dipastikan, RUU PBB...
Iklan

Hampir Dipastikan, RUU PBB Akan Disahkan Jadi UU (Arsip Kompas)

Rancangan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan disahkan, menggantikan aturan perpajakan lain yang sudah usang; sebagian dari era sebelum kemerdekaan. Pertengahan 1980-an menjadi tonggak modernisasi perpajakan Indonesia.

Oleh
Oemar Samsuri
Β· 1 menit baca
Suasana pembayaran pajak dari para wajib pajak di kantor pajak Jakarta, Jumat (29/3/1985).
KOMPAS/JB SURATNO

Suasana pembayaran pajak dari para wajib pajak di kantor pajak Jakarta, Jumat (29/3/1985).

*Artikel berikut ini pernah terbit di Harian Kompas edisi Rabu, 18 Desember 1985. Kami terbitkan kembali dalam rubrik Arsip Kompas.id mendampingi perilisan Narasi Fakta Terkurasi, aset NFT perdana Harian Kompas.

Jakarta, Kompas -- Sudah hampir bisa dipastikan bahwa RUU pajak bumi dan bangunan akan disahkan menjadi undang-undang dan berlaku mulai 1 Januari 1986. Keempat fraksi (Karya Pembangunan, ABRI, PP dan PDI) menerima semua keputusan Panitia Kerja (Panja) dengan suara bulat dalam sidang pleno Panitia Khusus (Pansus). Sehingga sidang pleno DPR tinggal menetap lalu tanda setuju bahwa RUU ini disahkan menjadi UU oleh presiden.

Editor:
Bagikan