Iklan
Jaminan Investasi Asing, Bebas dari Risiko Politik
Pemerintah Indonesia dan Denmark menandatangani persetujuan jaminan penanaman modal.
Indonesia dan Denmark menandatangani persetujuan jaminan penanaman modal (JPM) pada 30 Januari 1968. Investor Denmark berharap kepada pemerintahnya agar ketika masuk Indonesia, mereka dilindungi dari risiko politik. Terkait hal itu, jaminan yang diberikan harus disetujui Indonesia (Kompas, 31/1/1968).
Berita tersebut tidak mengulas secara detail bentuk jaminan penanaman modal yang diteken Indonesia dan Denmark. Hanya disebutkan, garis besar persetujuan kedua negara itu tidak berbeda dengan kesepakatan serupa lainnya, seperti yang telah diadakan Indonesia sebelumnya dengan negara-negara lain.