Iklan
Ganti Nama Tak Pengaruhi Karakter
Sebenarnya penggantian nama yang berkepribadian Indonesia bagi warga keturunan Tionghoa itu hanya anjuran, bukan keharusan undang-undang. Anjuran itu dituangkan dalam Keputusan Presidium Kabinet 127/Kep/12/1966.
Tujuannya mempercepat proses integrasi dan asimilasi warga keturunan China. Anjuran itu muncul karena ketegangan hubungan Republik Rakyat Tiongkok dengan Indonesia setelah peristiwa G30S.