logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บMenata Kembali Sistem...
Iklan

Menata Kembali Sistem Registrasi Obat

Untuk mempercepat proses, Menteri Kesehatan Dr Terawan menyatakan bahwa izin edar obat dan obat tradisional yang selama ini berada di Badan POM akan dikembalikan ke Kementerian Kesehatan.

Oleh
Sampurno
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iDPP-7Ct2MEFMylXjk_gRWe1KKg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191126_ENGLISH-WAWANCARA-MENKES_A_web_1574778603.jpg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto

Menteri Kesehatan Dr Terawan baru-baru ini menyatakan bahwa izin edar obat dan obat tradisional yang selama ini berada di Badan POM akan dikembalikan ke Kementerian Kesehatan. Ide dasar Dr Terawan untuk mempercepat proses izin edar obat perlu diapresiasi karena memang dirasakan masih birokratif dengan durasi  yang lama.

Sebenarnya akhir-akhir ini telah ada perubahan terkait relaksasi ketentuan untuk mempercepat proses registrasi obat, tetapi implementasinya masih dirasakan belum bermakna. Perbaikan regulasi belum berdampak signifikan pada kecepatan proses registrasi obat. Lambannya proses registrasi obat ini  merugikan semua pihak, baik bagi industri farmasi maupun masyarakat luas. Merugikan industri karena mereka kehilangan peluang dalam memasarkan produknya. Masyarakat dirugikan karena mereka tak punya akses cepat untuk memperoleh obat-obat baru yang sangat dibutuhkannya.

Editor:
Bagikan