logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊHong Kong Tarik Pemicu
Iklan

Hong Kong Tarik Pemicu

Pemerintah Hong Kong akhirnya membatalkan rancangan undang-undang ekstradisi yang telah memicu rangkaian unjuk rasa besar sejak Juni 2019. Walakin, penarikan itu diragukan bisa meredakan unjuk rasa.

Oleh
Kris Razianto Mada
Β· 1 menit baca

Setelah berbulan-bulan berunjuk rasa, sebagian tuntutan demonstran dipenuhi. Sayangnya, tidak ada tanda-tanda unjuk rasa akan mereda setelah RUU Ekstradisi resmi dicabut.

https://cdn-assetd.kompas.id/GtItnTkACpx5C1EG-5qP1DwzQFU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FHONGKONG-PROTESTS_84265993_1571845898.jpg
REUTERS/UMIT BEKTAS

Pengunjuk rasa anti-pemerintah berunjuk rasa di depan kantor konsulat Inggris di Hong Kong, China, Rabu (23/10/2019). Otoritas Hong Kong akhirnya secara resmi mencabut RUU Ekstradisi yang menjadi pemicu awal rangkaian unjuk rasa di kota tersebut.

HONG KONG, RABUβ€” Pemerintah Hong Kong akhirnya membatalkan rancangan undang-undang ekstradisi yang telah memicu rangkaian unjuk rasa besar sejak Juni 2019. Walakin, penarikan itu diragukan bisa meredakan unjuk rasa.

Editor:
Bagikan