logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBPK Soroti Masalah Piutang...
Iklan

BPK Soroti Masalah Piutang Pajak dan Bea Masuk di Kemenkeu

Oleh
Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pN2MNjAmc_DaD_NXtkRnu2B5gcY=/1024x717/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190612PRI10HR_1560337910.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Anggota II BPK Agus Joko Pramono (kiri) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Menteri Keuangan Sri Mulyani disaksikan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (kedua kanan) dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 12 laporan keuangan kementerian/lembaga dan 1 laporan keuangan BUN (Bendahara Umum Negara) Tahun Anggaran 2018 di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2018 di 6 kementerian, 6 lembaga dan 1 Bendahara Umum Negara tahun 2018 seluruhnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menyoroti permasalahan piutang pajak dan pengenaan bea masuk anti dumping di lingkup Kementerian Keuangan yang tak kunjung dibenahi. Kedua permasalahan itu menjadi catatan negatif kendati laporan keuangan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agus Joko Pramono mengatakan, piutang pajak di Kementerian Keuangan menitikberatkan pada masalah penatausahaan. Adapun masalah pengenaan bea masuk anti dumping, khusus untuk komoditas besi baja yang diterapkan Indonesia ke sejumlah negara.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan