logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Perlu Tambah...
Iklan

Pemerintah Perlu Tambah Alokasi Spektrum Frekuensi

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FC-AU9DEL5Rg8RSXrvOrF32kJE0=/1024x1537/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FWhatsApp-Image-2018-05-28-at-1.44.50-PM-3.jpeg
KOMPAS/RYAN RINALDY

Jaka Malik (35), petugas Maintenance Service PT Adyawinsa, rekanan PT Huawei, Senin (21/5/2018), memanjat menara telekomunikasi di ketinggian sekitar 45 meter milik PT XL Axiata yang terletak di daerah Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kegiatan itu dilakukan untuk melakukan perawatan perangkat telekomunikasi.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah diharapkan segera melakukan realokasi spektrum frekuensi. Seiring tren masifnya konsumsi layanan telekomunikasi seluler, maka kebutuhan spektrum pun diperkirakan bertambah.

Sebelumnya, pada Jumat (28/12/2018), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi 2,3 gigahertz (GHz) untuk PT Internux, PT First Media, dan PT Jasnita Telekomindo. Langkah ini dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajiban membayar biaya hak penggunaan frekuensi selama dua tahun, yakni 2016 dan 2017.

Editor:
Bagikan