Iklan
Pemerintah Perlu Tambah Alokasi Spektrum Frekuensi
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah diharapkan segera melakukan realokasi spektrum frekuensi. Seiring tren masifnya konsumsi layanan telekomunikasi seluler, maka kebutuhan spektrum pun diperkirakan bertambah.
Sebelumnya, pada Jumat (28/12/2018), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi 2,3 gigahertz (GHz) untuk PT Internux, PT First Media, dan PT Jasnita Telekomindo. Langkah ini dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajiban membayar biaya hak penggunaan frekuensi selama dua tahun, yakni 2016 dan 2017.