Iklan
Kesaksian Ahli Tak Bisa Digugat ke Pengadilan
JAKARTA, KOMPAS – Pengadilan Negeri Cibinong di Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/12/2018), tidak menerima gugatan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap Basuki Wasis, pakar valuasi kerusakan lingkungan Institut Pertanian Bogor. Majelis hakim menyatakan, saksi ahli yang bersaksi di pengadilan tak dapat digugat secara pidana dan perdata atas kesaksiannya tersebut.
Putusan sela Majelis Hakim PN Cibinong tersebut memberi rasa tenang bagi para pakar untuk menjadi saksi ahli sesuai kepakaran dan keilmuannya. Majelis hakim PN Cibinong Chandra Gautama, Andri Falahandika, dan Ali Askandar menerima eksepsi kuasa hukum tergugat dan menyatakan gugatan Nur Alam tak dapat diterima.