logo Kompas.id
UtamaKesaksian Ahli Tak Bisa...
Iklan

Kesaksian Ahli Tak Bisa Digugat ke Pengadilan

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GagmsKSlELXA7wL0N7edeDz-HFg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F1DFC9B6D-8B88-4990-95E4-C04B148586C9.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo, Ahli Kehutanan IPB Basuki Wasis, moderator dari LBHI, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi Khalisah Khalid, Kuasa hukum Wasis, Muji Kartika Rahayu, dalam konferensi pers Koalisi Anti-mafia Tambang dengan tema “Selamatkan Basuki Wasis” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (16/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Pengadilan Negeri Cibinong di Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/12/2018), tidak menerima gugatan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap Basuki Wasis, pakar valuasi kerusakan lingkungan Institut Pertanian Bogor. Majelis hakim menyatakan, saksi ahli yang bersaksi di pengadilan tak dapat digugat secara pidana dan perdata atas kesaksiannya tersebut.

Putusan sela Majelis Hakim PN Cibinong tersebut memberi rasa tenang bagi para pakar untuk menjadi saksi ahli sesuai kepakaran dan keilmuannya. Majelis hakim PN Cibinong Chandra Gautama, Andri Falahandika, dan Ali Askandar menerima eksepsi kuasa hukum tergugat dan menyatakan gugatan Nur Alam tak dapat diterima.

Editor:
Bagikan