logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMasyarakat Adat Tuntut Perda...
Iklan

Masyarakat Adat Tuntut Perda Pengakuan

Oleh
Nikson Sinaga
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NX3XZ1cDIP3LasGFRvpaOVppLQc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181213_DANAU-TOBA_B_web_1544710282.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Sebanyak 2.000 orang anggota kelompok masyarakat adat mengikuti pesta rakyat dalam rangkaian peringatan hak asasi manusia di kawasan Danau Toba, di Lapangan Sisingamangaraja XII, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Kamis (13/12/2018). Mereka meminta pemerintah memenuhi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.

BALIGE, KOMPAS β€” Sebanyak 2.000 orang anggota masyarakat adat dari kawasan Danau Toba menggelar pesta rakyat memperingati hari hak asasi manusia, di Lapangan Sisingamangaraja XII, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Kamis (13/12/2018). Mereka menuntut agar peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat segera disahkan.

”Hak ulayat masyarakat adat telah diakui melalui berbagai peraturan di tingkat nasional sejak tahun 2012. Namun, peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tidak kunjung disahkan sehingga masyarakat adat belum bisa sepenuhnya mendapat hak ulayatnya,” kata Direktur Program Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Delima Silalahi.

Editor:
Bagikan