logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บWapres: Kriminalisasi Tak...
Iklan

Wapres: Kriminalisasi Tak Mudah Terjadi di Era Demokrasi

Oleh
Nina Susilo
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zQPBpxqmOWBGFpkzKqFaicslqwc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F510626_getattachment67b13d68-c831-4626-bf10-bf07abb63f7d502010.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Tim Pemerintah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Enny Nurbaningsih (kanan), didampingi Tenaga Ahli Kementerian Hukum dan HAM Muladi (kiri), saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018). Rapat itu salah satunya membahas mengenai pasal-pasal yang memancing perdebatan publik.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah meyakini waktu tiga bulan akan mencukupi untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Banyaknya pasal yang dinilai bermasalah tak menyurutkan niat untuk segera mengesahkan RKUHP. Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan meyakini kriminalisasi akibat adanya pasal-pasal bermasalah di RKUHP tak akan terjadi di era demokrasi ini.

Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu (30/5/2018) di Kantor Wapres, Jakarta, mengatakan, sepanjang pemerintah dan DPR intensif bertemu dan membahas RKUHP, waktu hampir tiga bulan ini akan sangat cukup. โ€Undang-Undang (tentang Pemberantasan Tindak Pidana) Terorisme saja selesai dalam lima hari. Ini masih ada tiga bulan. Saya yakin, kalau DPR mau, bisa, tiga bulan cukup untuk menyelesaikan soal ini,โ€ ujarnya kepada wartawan.

Editor:
Bagikan