logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPK Diminta Segera Tetapkan...
Iklan

KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Century

Oleh
DD05
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LzHr8KHQNKhE9ZezFY7A7WF5rJM=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_7900708_3_0.jpeg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Budi Mulya divonis 10 tahun penjara setelah terbukti bersalah untuk perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun, putusan Mahkamah Agung memperberat vonis terhadap Budi Mulya. Dia divonis 15 tahun penjara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera menetapkan tersangka baru kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. KPK harus konsekuen dengan dakwaan yang mereka buat terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang telah divonis 15 tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Sesuai vonis terhadap Budi Mulya, kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah tindak pidana korupsi. Mereka yang terlibat dalam pembuatan kebijakan tersebut, sebagaimana dalam disebutkan dalam dakwaan Budi Mulya sebagai pelaku yang bersama-sama melakukan tindak kejahatan, seharusnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Editor:
Bagikan