logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMulai 13 April, Pedagang Wajib...
Iklan

Mulai 13 April, Pedagang Wajib Jual Beras Sesuai HET

Oleh
Haris Firdaus
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2OKTZmvGdEraXohT7EZClcL8tGs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_19980311_99_1.jpeg
Kompas

Pedagang beras di Pasar Cimanggis, Tangerang Selatan, Banten, menata beras premium dagangannya sambil menunggu pembeli, Minggu (8/11/2015).

YOGYAKARTA, KOMPAS – Untuk menstabilkan harga barang kebutuhan pokok pada bulan Ramadhan dan Lebaran mendatang, pemerintah mulai mengambil sejumlah langkah khusus. Salah satunya adalah mewajibkan pedagang beras di pasar tradisional untuk menjual beras medium sesuai harga eceran tertinggi (HET) mulai 13 April 2018, sekitar sebulan sebelum awal Ramadhan.

β€œSejak tanggal 13 April, seluruh pedagang beras di pasar-pasar tradisional harus menjual beras medium sesuai HET,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam Rapat Koordinasi Daerah Stabilisasi Harga dan Stok/Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran, Jumat (6/4/2018), di Yogyakarta.

Editor:
Bagikan