logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บDua Anak Muda Memperjelas...
Iklan

Dua Anak Muda Memperjelas Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional UU MD3

Oleh
DD06
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Abu0tz6H_nidihg4m17-WMQrzag=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2Fdscf2323.jpeg
KELVIN HIANUSA

Rabu (21/3), sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) kembali digelar oleh Mahkaham Konstitusi. Dalam agenda itu, dua anak muda, Zico Leonard (20) dan Josua Satria (21), yang merupakan pemohon, memperjelas potensi pelanggaran hak konstitusional dalam Pasal 122 Huruf L UU No 2 Tahun 2018 tentang MD3.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) kembali digelar oleh Mahkaham Konstitusi, Rabu (21/3). Dalam agenda itu, dua anak muda, Zico Leonard (20) dan Josua Satria (21), yang merupakan pemohon, memperjelas potensi pelanggaran hak konstitusional dalam Pasal 122 Huruf L UU No 2 Tahun 2018 tentang MD3.

Sidang ini merupakan yang pertama setelah UU MD3 mendapat penomoran menjadi UU No 2 Tahun 2018 tentang MD3. Agenda sidang adalah memperbaiki gugatan pemohon. Antara lain, memperkuat kedudukan hukum dan kerugian konstitusional serta memperjelas obyek yang pada sidang sebelumnya belum mendapatkan penomoran.

Editor:
Bagikan