Iklan
Dua Anak Muda Memperjelas Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional UU MD3
JAKARTA, KOMPAS โ Sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) kembali digelar oleh Mahkaham Konstitusi, Rabu (21/3). Dalam agenda itu, dua anak muda, Zico Leonard (20) dan Josua Satria (21), yang merupakan pemohon, memperjelas potensi pelanggaran hak konstitusional dalam Pasal 122 Huruf L UU No 2 Tahun 2018 tentang MD3.
Sidang ini merupakan yang pertama setelah UU MD3 mendapat penomoran menjadi UU No 2 Tahun 2018 tentang MD3. Agenda sidang adalah memperbaiki gugatan pemohon. Antara lain, memperkuat kedudukan hukum dan kerugian konstitusional serta memperjelas obyek yang pada sidang sebelumnya belum mendapatkan penomoran.