Pilkada 2024
Kisah di Balik Proses RUU Pilkada: Dibatalkan MK, Dihidupkan Lagi oleh DPR Bersama Pemerintah
Pembahasan RUU Pilkada di Bamus-Baleg DPR begitu cepat. Apakah putusan MK sudah diketahui sebelumnya oleh DPR-Presiden?
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F21%2F83fb7ac4-155c-4a5d-9c0a-d974514d752b_jpg.jpg)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas bersama anggota Badan Legislatif seusai mengikuti rapat pengambilan putusan tingkat I RUU Pilkada di Badan Legislasi DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Baleg DPR sepakat mengesahkan RUU Pilkada. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pilkada.
Pada Selasa (20/8/2024) sore, Masinton Pasaribu kaget membuka aplikasi percakapan di ponselnya. Ada sebuah pesan yang berisi tentang undangan untuk menghadiri rapat kerja terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada.
Padahal, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu tidak pernah mengetahui ada rapat dalam beberapa hari terakhir. Bahkan, pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang berasal dari PDI-P tidak ada yang memberi tahu soal agenda tersebut.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Diputus Inkonstitusional MK, Dihidupkan DPR".
Baca Epaper Kompas