”IM57+” Uji Materi Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan Akan Maju?
Terganjal syarat usia, mantan pegawai KPK uji UU KPK. MK diminta kembalikan syarat usia capim lama demi kualitas KPK.
JAKARTA, KOMPAS — Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tergabung dalam IM57+ meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan syarat minimal usia calon pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke aturan lama. Sebab, syarat usia calon pimpinan KPK di dalam UU KPK terbaru yang dinaikkan dari 40 tahun menjadi 50 tahun berpotensi menghambat calon-calon potensial untuk mengikuti proses seleksi.
Ketua IM57+, Praswad Nugraha, mengatakan, pihaknya menguji Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu mengatur syarat-syarat calon pimpinan KPK, salah satunya berbunyi ”berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.