Siap Dibawa ke Rapat Paripurna, RUU ITE Masih Diragukan Masyarakat
Kendati sudah disetujui sembilan fraksi di Komisi I DPR, RUU ITE dinilai oleh masyarakat sipil belum sejalan dengan semangat revisi karena masih memuat pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah dibahas sejak pertengahan 2023, Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disepakati untuk dimintai persetujuan pengesahan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Tak hanya mengubah sejumlah pasal kontroversial yang selama ini dianggap merugikan masyarakat, dibuat pula beberapa pasal tambahan tentang penambahan kewenangan pemerintah dan penyidik pegawai negeri sipil untuk memutus akses terkait konten yang diduga melanggar hukum. Namun, perubahan itu dinilai tidak sejalan dengan semangat revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat masih ada.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) untuk dimintai persetujuan pengesahan menjadi undang-undang. Suara bulat dari sembilan fraksi partai politik (parpol) di DPR itu dicapai dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Rapat itu dipimpin Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Meutya Hafid dan Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Kharis Almasyhari.