logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊCegah Kriminalisasi...
Iklan

Cegah Kriminalisasi Masyarakat, UU ITE Diusulkan Direvisi Total

RUU ITE diharapkan dibahas secara komprehensif agar nantinya benar-benar menjadi produk legislasi yang melindungi HAM, menghilangkan ketidakadilan, dan tidak menjadi alat kriminalisasi masyarakat.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Warga melintasi mural yang dibuat untuk melawan penyebaran informasi palsu di masyarakat atau hoaks di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten, Senin (22/2/2021).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Warga melintasi mural yang dibuat untuk melawan penyebaran informasi palsu di masyarakat atau hoaks di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten, Senin (22/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan merevisi total Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak hanya terpaku pada sejumlah pasal yang diajukan pemerintah. Pembahasan juga diharapkan melibatkan partisipasi publik yang bermakna dan memastikan penggunaan perspektif hak asasi manusia.

Usulan itu disampaikan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (27/3/2023). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari itu, masyarakat sipil menyerahkan usulan perbaikan terhadap Rancangan Undang-Undang ITE.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan