Tak Ada Lagi Ruang Diskusi untuk RKUHP
Pengesahan RKUHP yang di dalamnya terdiri dari 624 pasal tinggal menanti persetujuan DPR. RKUHP diklaim telah melalui proses panjang untuk menggapai titik temu antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara.
JAKARTA, KOMPAS - Meski sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) masih dinilai bermasalah oleh sejumlah pihak, pemerintah tidak akan membuka kembali ruang diskusi. RKUHP yang kini tinggal menanti persetujuan pengesahan oleh DPR diklaim telah menyerap masukan dari banyak pihak yang berbeda-beda kepentingan sehingga menjadikan RKUHP buah dari titik temu beragam kepentingan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Ad Interim Tito Karnavian mengakui banyak materi di RKUHP yang diperdebatkan, tetapi sejumlah isu sudah disepakati. โSejumlah masalah sudah disepakati dan sudah dikoordinasikan untuk mencari titik temu keseimbangan antara kepentingan individual, kepentingan masyarakat, dan juga negara,โ ucapnya seusai rapat tertutup membahas RKUHP yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/11/2022).