logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บTak Ada Lagi Ruang Diskusi...
Iklan

Tak Ada Lagi Ruang Diskusi untuk RKUHP

Pengesahan RKUHP yang di dalamnya terdiri dari 624 pasal tinggal menanti persetujuan DPR. RKUHP diklaim telah melalui proses panjang untuk menggapai titik temu antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara.

Oleh
NINA SUSILO, SUSANA RITA KUMALASANTI
ยท 1 menit baca
Menko Polhukam Ad Interim Tito Karnavian, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej (tengah), dan anggota Tim Ahli dan Sosialisasi RKUHP Prof Marcus Priyo Gunarto (kanan) memberikan keterangan terkait RKUHP, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
KOMPAS/NINA SUSILO

Menko Polhukam Ad Interim Tito Karnavian, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej (tengah), dan anggota Tim Ahli dan Sosialisasi RKUHP Prof Marcus Priyo Gunarto (kanan) memberikan keterangan terkait RKUHP, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Meski sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) masih dinilai bermasalah oleh sejumlah pihak, pemerintah tidak akan membuka kembali ruang diskusi. RKUHP yang kini tinggal menanti persetujuan pengesahan oleh DPR diklaim telah menyerap masukan dari banyak pihak yang berbeda-beda kepentingan sehingga menjadikan RKUHP buah dari titik temu beragam kepentingan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Ad Interim Tito Karnavian mengakui banyak materi di RKUHP yang diperdebatkan, tetapi sejumlah isu sudah disepakati. โ€Sejumlah masalah sudah disepakati dan sudah dikoordinasikan untuk mencari titik temu keseimbangan antara kepentingan individual, kepentingan masyarakat, dan juga negara,โ€ ucapnya seusai rapat tertutup membahas RKUHP yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan