Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat
Dalam sidang dengan agenda putusan sela, majelis hakim menolak keberatan para terdakwa, baik Sambo, Putri, Ricky, maupun Kuat. Salah satunya karena keberatan itu sudah masuk materi perkara.
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santosa menolak nota keberatan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis hakim menyatakan hal itu dalam sidang dengan agenda putusan sela terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), yang dilaksanakan secara bergantian. ”Menolak keberatan terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum atas perkara Ferdy Sambo agar dilanjutkan. Menjatuhkan biaya perkara setelah nanti hakim memutuskan,” kata Wahyu yang didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.