logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บDua Terdakwa Asabri Divonis...
Iklan

Dua Terdakwa Asabri Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis Lukman Purnomosidi, Direktur Utama PT Prima Jaringan, dengan pidana 10 tahun penjara. Sementara Jimmy Sutopo, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, divonis 13 tahun penjara.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pykw2U_gakK3OtJAXN2V-lXneq0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F20220105_191147_1641398744.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa kasus Asabri, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, mendengarkan vonis yang dibacakan penuntut umum dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), yakni Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Lukman dipidana 10 tahun penjara, sedangkan Jimmy dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Seorang hakim anggota menyatakan pendapat berbeda dalam perhitungan kerugian negara terkait dengan perbuatan kedua terdakwa.

Editor:
Antony Lee
Bagikan