logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRUU Perampasan Aset Diupayakan...
Iklan

RUU Perampasan Aset Diupayakan Secepatnya Masuk Prolegnas

Pemerintah saat ini masih fokus memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/RINI KUSTIASIH/IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T6jcBNBifn1IIOav2vK133taAfQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F48e512d4-da39-4e7d-b6bc-b30f77e9d975_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly meninjau proyek pembangunan lembaga pemasyarakatan keamanan maksimum narkotika Gladakan di Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (14/12/2021).

CILACAP, KOMPAS β€” Pemerintah akan berusaha secepatnya mengajukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. RUU itu tertunda masuk Prolegnas karena pemerintah dan DPR harus menyelesaikan beberapa RUU yang dianggap lebih mendesak. Badan Legislasi DPR terbuka jika pemerintah ingin segera memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di sela-sela kunjungan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021), mengatakan, pemerintah saat ini masih fokus memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan