logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บSkema Perbaikan UU Cipta Kerja...
Iklan

Skema Perbaikan UU Cipta Kerja Berpotensi Menuai Resistensi

Skema perbaikan UU Cipta Kerja sebagai tindak lanjut putusan MK yang dirancang pemerintah didahului dengan merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, tak sedikit yang menilai UU itu tak perlu direvisi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Sk_fxsaNEVWQwSoXgQ_iOIIlr-4=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fa6524620-a0fc-4e64-a54e-8d0f5542add0_jpg.jpg
Kompas/Yuniadhi Agung

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly saat acara konferensi pers penjelasan Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah kukuh dengan rencananya untuk merevisi Undang-Undang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Namun, rencana pemerintah ini bisa jadi menuai resistensi karena ada pandangan revisi UU tersebut tak dibutuhkan. Yang perlu dilakukan adalah memperbaiki mekanisme pembentukan UU Cipta Kerja.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly saat dihubungi, Minggu (5/12/2021), memastikan, revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan akan masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022 yang dibuat pemerintah dan akan dibahas dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin ini. Masuknya revisi UU dalam Prolegnas menjadi syarat sebelum UU tersebut dibahas hingga disahkan oleh pemerintah bersama DPR.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan