Pimpinan KPK Lepas dari Ancaman Sanksi Etik
Banyak temuan Dewan Pengawas KPK yang berbeda dengan Ombudsman Republik Indonesia. Pengumpulan keterangan oleh Ombudsman lebih beragam daripada Dewan Pengawas KPK.
JAKARTA, KOMPAS β Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK lepas dari ancaman sanksi etik setelah Dewan Pengawas KPK menyatakan pimpinan KPK tak melanggar kode etik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Hal ini menuai pertanyaan karena beberapa hari lalu, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan mereka melakukan malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan tes sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara tersebut.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan menyampaikan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK dalam jumpa pers secara daring, Jumat (23/7/2021). Dugaan pelanggaran kode etik dinilai tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik.