logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPimpinan KPK Lepas dari...
Iklan

Pimpinan KPK Lepas dari Ancaman Sanksi Etik

Banyak temuan Dewan Pengawas KPK yang berbeda dengan Ombudsman Republik Indonesia. Pengumpulan keterangan oleh Ombudsman lebih beragam daripada Dewan Pengawas KPK.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR/IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hhyqcwOa8JtL-HqIu97MM4KQCt8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F0666e6a9-9c22-4e67-a44f-8beee0520ace_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri ke kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman hasil asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK lepas dari ancaman sanksi etik setelah Dewan Pengawas KPK menyatakan pimpinan KPK tak melanggar kode etik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Hal ini menuai pertanyaan karena beberapa hari lalu, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan mereka melakukan malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan tes sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara tersebut.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan menyampaikan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK dalam jumpa pers secara daring, Jumat (23/7/2021). Dugaan pelanggaran kode etik dinilai tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan