logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSelesaikan Polemik Pegawai...
Iklan

Selesaikan Polemik Pegawai KPK, Presiden Diharapkan Lakukan Supervisi

Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan polemik alih status pegawai menjadi ASN. Supervisi diperlukan agar keputusan tak merugikan hak pegawai.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mJLD9nec044SCFDZlaA3YNaIgK8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fafeaac0b-adc1-49ae-8629-bde02b122737_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko (tengah) mewakili pegawai KPK yang tidak lolos tes jumpa pers seusai melaporkan dugaan malaadministrasi oleh pimpinan KPK dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan ke Ombudsman RI di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Pelaporan resmi berisi enam indikasi malaadministrasi yang dilakukan pimpinan KPK mulai dari penerbitan SK hingga prosesnya.

JAKARTA, KOMPAS β€”  Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga memutuskan nasib 75 pegawai yang tak memenuhi syarat alih status menjadi aparatur sipil negara. Karena itu, Presiden Joko Widodo diharapkan melakukan supervisi atas penyelesaian polemik tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (21/5/2021), mengatakan,  KPK tidak bisa memutuskan sendiri terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan