Selesaikan Polemik Pegawai KPK, Presiden Diharapkan Lakukan Supervisi
Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan polemik alih status pegawai menjadi ASN. Supervisi diperlukan agar keputusan tak merugikan hak pegawai.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga memutuskan nasib 75 pegawai yang tak memenuhi syarat alih status menjadi aparatur sipil negara. Karena itu, Presiden Joko Widodo diharapkan melakukan supervisi atas penyelesaian polemik tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (21/5/2021), mengatakan, KPK tidak bisa memutuskan sendiri terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).