logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPenyelundupan 2,5 Ton Narkoba ...
Iklan

Penyelundupan 2,5 Ton Narkoba Senilai Rp 1,2 Triliun Dikendalikan dari Lapas

Sebanyak 10,1 juta warga Indonesia diselamatkan dari bahaya narkoba setelah Polri bekerja sama dengan instansi terkait menggagalkan upaya penyelundupan 2,5 ton narkoba dengan nilai sekitar Rp 1,2 triliun.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bwoFlT7h76Igq2zyv7nJjyIlZuI=/1024x547/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F10f3e4bf-311d-4e55-885c-4606420b9140_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Barang bukti narkotika jenis sabu diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Tim Satuan Tugas Khusus Markas Besar Polri atau Satgassus Merah Putih dengan barang bukti sebanyak 2,5 ton sabu, di Jakarta, Rabu (28/4/2021). Operasi pengungkapan jaringan narkotika Timur Tengah-Malaysia-Indonesia tersebut dilakukan pada awal April lalu di dua lokasi di wilayah Aceh dan satu lokasi di Jakarta Barat. Sebanyak 17 tersangka telah ditangkap dan satu tersangka lainnya tewas dalam operasi pengungkapan kasus.

JAKARTA KOMPAS โ€” Penyelundupan 2,5 ton narkotika, psikotropika, dan obat terlarang atau narkoba dari Afganistan berhasil digagalkan masuk ke Indonesia. Penyelundupan narkoba senilai sekitar Rp 1,2 triliun yang dilakukan jaringan internasional tersebut dikendalikan oleh narapidana yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dibantu Drug Enforcement Administration(DEA).

Editor:
susanarita
Bagikan