Penyelundupan 2,5 Ton Narkoba Senilai Rp 1,2 Triliun Dikendalikan dari Lapas
Sebanyak 10,1 juta warga Indonesia diselamatkan dari bahaya narkoba setelah Polri bekerja sama dengan instansi terkait menggagalkan upaya penyelundupan 2,5 ton narkoba dengan nilai sekitar Rp 1,2 triliun.
JAKARTA KOMPAS โ Penyelundupan 2,5 ton narkotika, psikotropika, dan obat terlarang atau narkoba dari Afganistan berhasil digagalkan masuk ke Indonesia. Penyelundupan narkoba senilai sekitar Rp 1,2 triliun yang dilakukan jaringan internasional tersebut dikendalikan oleh narapidana yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dibantu Drug Enforcement Administration(DEA).