logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTransaksi Jabatan Berpotensi...
Iklan

Transaksi Jabatan Berpotensi Lebih Masif

Praktik jual beli jabatan di pemerintahan yang berulang kali diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berpotensi lebih masif jika keinginan DPR untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara direalisasikan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/byIQZxBFPoAGPf0a5jCEcYlXCsk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F8f42d753-e29f-4aa2-b53c-042efc1f9d8a_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Suasana rapat di Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Transaksi jabatan di pemerintahan dikhawatirkan lebih masif jika pemerintah mengikuti keinginan DPR untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara. Begitu pula pengisian jabatan yang berdasarkan suka dan tidak suka, kekerabatan, dan afiliasi politik. Karena itu, keberadaan komisi sebagai pengawal sistem merit harus dipertahankan.

Keinginan DPR untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diinisiasi DPR. Saat ini, proses revisi UU tersebut sedang dibahas Komisi II DPR dan pemerintah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan