Pemohon Optimistis meski PTUN Tolak Pemeriksaan Cepat
Keputusan yang dibuat pemerintah, DPR, dan KPU melanjutkan Pilkada 2020 pada 9 Desember membuahkan gugatan di PTUN. Meskipun hakim menolak proses cepat pembahasan, pemohon gugatan optimistis ada putusan adil.
JAKARTA, KOMPAS โ Permintaan pemohon kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk memeriksa secara cepat perkara gugatan keputusan pelaksanaan pilkada di masa pandemi ditolak. Pemeriksaan perkara baru akan dimulai sehari setelah hari pemungutan suara, yaitu 10 Desember. Meskipun demikian, pemohon berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya.
Sebelumnya, gabungan warga yang terdiri dari Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas, Inisiator KawalCovid-19 Irma Hidayana, Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro, wartawan senior Ati Nurbaiti, dan aktivis Elisa Sutanudjaja. Mereka menilai keputusan yang dibuat pemerintah, DPR, dan KPU untuk melanjutkan Pilkada 2020 yang sempat ditunda, pada 21 September, mengabaikan suara publik. Pelaksanaan pilkada di saat pandemi belum tertanggulangi juga mengancam kesehatan dan keselamatan publik.