logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRezim Pemilu dan Rezim Pilkada...
Iklan

Rezim Pemilu dan Rezim Pilkada Disatukan

Komisi II DPR ingin menyatukan regulasi pemilu dan pilkada dalam satu kitab hukum pemilu. Hanya saja, Komisi II belum merumuskan satu norma tunggal mengenai pemilu nasional dan pemilu daerah. Hal itu diserahkan ke Baleg.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/j8RbnCxdrfkOXlf7xpjz9FEEC6Q=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200918korb-pilkada-hitung-surat-suara_1600429467.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Proses perhitungan suara dalam pemilu presiden-wakil presiden, dan legislatif serta DPD, 17 April 2019, di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Pemilu yang disusun oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mendorong penyatuan aturan dua rezim pemilihan, yakni rezim pemilihan umum dan rezim pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, hanya akan ada satu RUU Pemilu untuk mengatur dua jenis pemilihan tersebut. Usulan itu dilakukan untuk menghindari pengaturan ganda atau tumpang-tindih antara pemilu dan pilkada.

Akan tetapi, dorongan itu belum menjadi satu norma tunggal karena setiap fraksi memiliki definisi sendiri tentang pemilu nasional dan pemilu daerah. Bahkan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) masih menghendaki agar pengaturan pemilu tetap dipisahkan dengan pemilu daerah.

Editor:
susanarita
Bagikan