logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenundaan Pilkada secara...
Iklan

Penundaan Pilkada secara Parsial Dimungkinkan

Penundaan pilkada di daerah zona merah atau memiliki risiko penularan tinggi mungkin dilakukan. Apalagi jika pemerintah dan penyelenggara pemilu tak dapat memastikan penerapan protokol kesehatan ketat di setiap tahapan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ofZy7ba1VuT6jYmSLN2FfvU7Rd8=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F199d93e8-6c26-4f94-abb4-b6295fd9ff45_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Sarung tangan menjadi perlengkapan wajib dalam kegiatan simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (12/9/2020). Melalui kegiatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin memastikan efektivitas penerapan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS) penyelenggaraan pilkada di tengah adanya pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS β€” Belum terkendalinya penularan penyakit Covid-19 di tengah tahapan Pilkada 2020 menuntut perhatian dari pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mulai memikirkan opsi lain yang tidak berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Salah satunya yang dapat diambil ialah menunda pilkada secara parsial. Undang-Undang Pilkada memungkinkan kebijakan itu diambil oleh Komisi Pemilihan Umum.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, di samping memikirkan rumusan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, pemerintah dan penyelenggara pemilu dipandang sudah mulai saatnya mempertimbangkan untuk menunda pilkada secara parsial, terutama di daerah-daerah yang merupakan zona merah.

Editor:
susanarita
Bagikan