logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Kaji Dana Abadi...
Iklan

Pemerintah Kaji Dana Abadi bagi Masyarakat Sipil

Ide pendanaan abadi bagi masyarakat sipil dari anggaran negara sudah pernah dibahas pemerintah. Kali ini pemerintah mematangkan kajian itu. Pendanaan untuk menguatkan masyarakat sipil sebagai salah satu pilar demokrasi.

Oleh
INGKI RINALDI/Edna C Pattisina/Nikolaus Harbowo/Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9I-fbME7aQk-hWq4oBp3cETOV84=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F69865d5e-3822-4817-8abf-cb064dba8ab1_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020). Kehadiran masyarakat sipil penting sebagai salah satu pilar demokrasi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kesadaran akan perlunya dana abadi dari negara bagi masyarakat sipil sudah muncul di internal pemerintah. Namun, hal itu belum bisa diwujudkan dalam waktu dekat. Ide pendanaan dari negara itu bukan bentuk intervensi negara karena anggaran negara sejatinya uang rakyat.

Beberapa tahun terakhir setelah Indonesia dianggap sebagai negara demokratis, lembaga donor tidak tertarik lagi untuk mendanai masyarakat sipil. Dampak dari hal itu, tak sedikit masyarakat sipil yang kesulitan pendanaan. Gerakan mereka pun melemah. Padahal, kehadiran masyarakat sipil yang kuat penting sebagai penyeimbang kekuatan negara.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan