Regulasi dan Upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Diperkirakan terdapat sekitar 9 juta pekerja migran dari Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri. Setiap tahunnya masih terdapat banyak permasalahan yang dihadapi oleh pekerja migran asal Indonesia. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja migran.
Berdasarkan definisi dari International Labour Organization, pekerja migran adalah seseorang yang akan atau telah bermigrasi dari satu negara ke negara lain yang akan bekerja untuk orang lain.
Setiap tahunnya, Indonesia biasa mengirim sekitar 200.000 pekerja migran untuk bekerja di luar negeri. Akan tetapi, menurut data tahunan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pada tahun 2020 Indonesia hanya memberangkatkan sekitar 113.173 pekerja migran, jumlah yang menurun drastis jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya karena kondisi pandemi Covid-19.