UU Kesehatan dan Antrean Rawat Inap Pasien BPJS
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum memberi solusi persoalan utama layanan kesehatan peserta JKN kelas 3.
Menurut data BPJS Kesehatan, per 1 Mei 2023, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN mencapai 254,9 juta orang atau lebih dari 90 persen dari total jumlah penduduk Indonesia, termasuk 96,7 juta penduduk miskin yang iurannya dibayar pemerintah lewat APBN (detik.com). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, iuran kepesertaan BPJS dibagi menjadi kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Pembagian kelas ini untuk kelas rawat inap tanpa membedakan layanan medisnya.
Problematika dan keluhan utama masyarakat peserta BPJS adalah sulitnya akses dan lamanya antrean untuk masuk rawat inap ke RS rujukan, baik di RSUD maupun di RS vertikal rujukan nasional. Di sebuah RS vertikal rujukan nasional di Kota Semarang, dengan delapan orang spesialis bedah saraf, seorang pasien tumor otak bisa menunggu antrean rawat inap lebih dari enam bulan untuk memperoleh layanan operasi bedah saraf.