logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊUU Kesehatan dan Antrean Rawat...
Iklan

UU Kesehatan dan Antrean Rawat Inap Pasien BPJS

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum memberi solusi persoalan utama layanan kesehatan peserta JKN kelas 3.

Oleh
ZAINAL MUTTAQIN
Β· 0 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Menurut data BPJS Kesehatan, per 1 Mei 2023, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN mencapai 254,9 juta orang atau lebih dari 90 persen dari total jumlah penduduk Indonesia, termasuk 96,7 juta penduduk miskin yang iurannya dibayar pemerintah lewat APBN (detik.com). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, iuran kepesertaan BPJS dibagi menjadi kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Pembagian kelas ini untuk kelas rawat inap tanpa membedakan layanan medisnya.

Problematika dan keluhan utama masyarakat peserta BPJS adalah sulitnya akses dan lamanya antrean untuk masuk rawat inap ke RS rujukan, baik di RSUD maupun di RS vertikal rujukan nasional. Di sebuah RS vertikal rujukan nasional di Kota Semarang, dengan delapan orang spesialis bedah saraf, seorang pasien tumor otak bisa menunggu antrean rawat inap lebih dari enam bulan untuk memperoleh layanan operasi bedah saraf.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan