logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บImplikasi UU Cipta Kerja pada ...
Iklan

Implikasi UU Cipta Kerja pada Kehutanan

Pada umumnya Indonesia berada pada curah hujan dengan kisaran di atas 2.000 mm per tahun. Dengan kondisi ini, seharusnya kita mampu memperhitungkan berapa areal yang akan dibangun dan berapa yang harus dikonservasi.

Oleh
MARENDA ISHAK S
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3LcIYUc8BfxAP3sKj5cg1jeQliI=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20140310ANTARA021.jpg
ANTARA/HO/ULET IFANSASTI

Aktivis organisasi lingkungan hidup Greenpeace membentangkan spanduk bertuliskan โ€Head & Shoulders Menyapu Habis Hutan Tropisโ€ di konsesi PT Multi Persada Gatramegah, milik Musim Mas, pemasok minyak sawit untuk P & G, di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (10/3). Greenpeace meminta P & G untuk mematuhi kebijakan Nol Deforestasi (penggundulan hutan).

Secara umum, hutan memiliki peranan sebagai berikut, di antaranya hutan berfungsi sebagai penyerap karbon, hutan berperan sebagai penyedia jasa lingkungan, hutan berfungsi sebagai habitat bagi biodiversitas, dan hutan sebagai sumber ekonomi. Dalam konteks penyedia jasa bagi lingkungan, tidak dapat terbantahkan bahwa hutan sampai saat ini adalah teknologi tercanggih dalam pengaturan tata air, udara bersih, dan pengaturan siklus karbon.

Deforestasi hutan adalah isu yang tidak pernah usang sampai saat ini. Hampir 17 juta hektar per tahun deforestasi hutan terjadi di daerah tropis, sedangkan pada kurun waktu 2000-2005 deforestasi terjadi 13 juta hektar per tahun. Berdasarkan data Walhi, setiap tahun hutan di Indonesia berkurang 2,7 juta hektar.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan